Ensiklopedi

Pemerintahan adat -

Tata kelola adat , pola dan praktik aturan yang digunakan masyarakat adat mengatur diri mereka sendiri dalam pengaturan formal dan informal.

Masyarakat adat adalah penghuni asli suatu wilayah geografis. Istilah masyarakat adat sering digunakan untuk merujuk pada penduduk asli yang dirampas tanahnya oleh orang luar, baik dengan penaklukan, pendudukan, pemukiman, atau kombinasi dari ketiganya. Istilah yang paling umum mengacu pada orang-orang yang ditaklukkan sejak akhir abad ke-15 oleh kekuatan Eropa dan koloni mereka. Pemerintahan adat mengacu pada berbagai cara di mana masyarakat ini telah mengatur diri mereka sendiri atau terus melakukannya meskipun ada fakta penjajahan.

Praktik tata kelola tersebut dapat diatur ke dalam tiga kategori besar:

  1. Praktik yang terjadi terlepas dari, atau sebelum, penjajahan oleh entitas politik eksternal. Masyarakat adat sudah memiliki bentuk komunitas politik sebelum mereka didominasi dan dikucilkan oleh orang asing. Dalam banyak kasus, bentuk-bentuk pemerintahan ini terus berlanjut dan merupakan bagian penting dari kehidupan politik masyarakat adat. Bentuk pemerintahan ini dapat mencakup lembaga tradisional; praktik diplomatik dalam hubungannya dengan masyarakat adat lainnya; diferensiasi internal dan organisasi kolektif, misalnya klan, keluarga, kelompok, atau suku; dan kegiatan seremonial.
  2. Praktik-praktik yang terjadi dalam koordinasi, atau secara formal disetujui oleh, kekuasaan kolonial. Dalam banyak kasus, masyarakat adat menyesuaikan diri dengan, dan mengintegrasikan diri ke dalam, struktur politik kekuasaan kolonial, baik dengan paksaan atau pilihan atau keduanya. Tata kelola masyarakat adat secara historis telah disalurkan ke dalam struktur yang biasanya terus dikendalikan oleh kekuasaan kolonial, secara formal dan informal. Contoh praktik tata kelola tersebut dapat mencakup dewan pita, panel ajudikatif kuasi-yudikatif, tantangan hukum formal, partisipasi dalam lembaga yang mengatur kekuasaan kolonial (misalnya, duduk di kantor elektif badan legislatif kekuasaan kolonial), dan negosiasi perjanjian .
  3. Praktik-praktik yang secara khusus dikembangkan dan dilakukan untuk menentang kekuasaan kolonial. Masyarakat adat telah melawan kolonialisme dan telah mempraktikkan pemerintahan politik untuk melawan efek negatif dari eksploitasi dan dominasi. Bentuk-bentuk perlawanan ini mungkin termasuk organisasi dan koordinasi gerakan menuju dekolonisasi, aktivisme antirasis, dan masyarakat pejuang.

Praktik pemerintahan adat sering mengambil lebih dari satu dimensi ini secara bersamaan, seperti bekerja dalam struktur yang secara resmi disetujui oleh kekuasaan kolonial tetapi juga secara bersamaan memodifikasi dan menolaknya. Lebih jauh, karena pemerintahan adat adalah seperangkat praktik yang selalu berubah dengan kebutuhan masyarakat adat dan dengan pengaturan kolonial itu sendiri, maka tidak dapat diformalkan sebagai terdiri dari salah satu hubungan, lembaga, atau tujuan tertentu.

$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found