Ensiklopedi

Pusaka - hukum -

Heirloom , suatu barang milik pribadi yang dengan penggunaan dahulu kala dianggap sebagai dianeksasi oleh warisan ke harta keluarga. Pemilik pusaka semacam itu dapat membuangnya selama masa hidupnya, tetapi ia tidak dapat mewariskannya dengan keinginan menjauh dari harta itu. Jika dia meninggal karena wasiat (tanpa kemauan), benda itu pergi ke ahli warisnya di hukum; jika tidak, itu pergi ke siapa pun yang mengambil real di bawah kemauannya. Pusaka semacam itu sekarang hampir tidak dikenal, tetapi kata tersebut telah memperoleh makna sekunder dan populer dari barang-barang khusus, bernilai menawan, seperti furnitur atau gambar, yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found