Ensiklopedi

Kapel Domba v. Distrik Bebas Persatuan Center Moriches - kasus hukum -

Kapel Lamb v. Center Moriches Union Free District , kasus di mana Mahkamah Agung AS pada 7 Juni 1993, memutuskan (9–0) bahwa penolakan dewan sekolah negeri New York untuk mengizinkan kelompok agama menggunakan fasilitas sekolah setelah jam kerja untuk menunjukkan serial film tentang masalah pengasuhan anak melanggar jaminan Amandemen Pertama atas kebebasan berbicara.

Pada tahun 1988 negara bagian New York mengesahkan undang-undang yang mengizinkan dewan sekolah untuk mengizinkan kelompok untuk menggunakan fasilitas dan properti mereka selama jam-jam non-sekolah untuk berbagai tujuan di luar, termasuk pertemuan dan hiburan sosial, sipil, dan rekreasi. Namun, undang-undang tersebut tidak memasukkan penggunaan rapat untuk tujuan keagamaan. Lamb's Chapel, sebuah gereja evangelis, kemudian dalam beberapa kesempatan meminta untuk menggunakan fasilitas sekolah di Center Moriches Union Free School District, di luar jam sekolah, untuk menayangkan serial video enam bagian yang berhubungan dengan masalah pengasuhan yang berpusat pada nilai-nilai keluarga Kristen. Pejabat dewan menolak permintaan berulang gereja, mengklaim bahwa film itu "terkait dengan gereja."

Pada tahun 1990 Kapel Lamb menggugat dewan, menuduh berbagai pelanggaran konstitusional, terutama klausul kebebasan berbicara dan pendirian Amandemen Pertama. Pengadilan distrik federal memberikan putusan singkat untuk dewan sekolah, menolak klaim gereja. Pengadilan menyatakan bahwa fasilitas sekolah hanyalah forum publik terbatas — forum non-publik yang dibuka pemerintah untuk umum untuk beberapa kegiatan tertentu — dan dewan mencatat bahwa dewan tidak mengizinkan kelompok agama lain untuk menggunakan fasilitas tersebut. Jadi, menurut pengadilan, penolakan permintaan Kapel Domba adalah sudut pandang netral, yang berarti bahwa dewan tidak menunjukkan sikap positif atau negatif terhadap agama. Pengadilan Banding Sirkuit Kedua menegaskan mendukung dewan.

Kasus ini diperdebatkan di hadapan Mahkamah Agung AS pada 24 Februari 1993. Ditemukan bahwa sejauh satu-satunya alasan dewan menolak permintaan organisasi semata-mata karena kelompok tersebut bersifat religius, menolak aksesnya karena alasan itu adalah pelanggaran terhadap standar "sudut pandang netralitas". Mahkamah Agung berpendapat bahwa dewan, dengan mengizinkan fasilitas sekolah untuk digunakan oleh kelompok sipil dan sosial yang membahas "masalah keluarga dan mengasuh anak," tidak dapat menolak akses ke Kapel Domba, yang berencana untuk membahas topik serupa dari sebuah agama. sudut. Pengadilan beralasan bahwa membuka pintu sekolah untuk beberapa kelompok tetapi tidak secara khusus untuk kelompok agama melanggar gagasan netralitas sudut pandang dan hak mereka untuk kebebasan berbicara sebagaimana dilindungi oleh Amandemen Pertama,bahkan jika pidato tersebut didasarkan pada agama atau dibuat untuk tujuan keagamaan.

Demikian pula, pengadilan mengamati bahwa mengizinkan suatu kelompok untuk menggunakan fasilitas sekolah untuk tujuan keagamaan tidak berarti bahwa pejabat sekolah atau dewan mempromosikan atau menegakkan agama. Pengadilan menunjukkan bahwa Kapel Domba akan menggunakan fasilitas selama jam non-sekolah, dan sekolah tidak mensponsori pertemuan tersebut. Selain itu, pertemuan juga terbuka untuk umum. Atas dasar temuan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Second Circuit.

$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found