Ensiklopedi

Merek Dagang - periklanan -

Merek Dagang , tanda atau perangkat apa pun yang terlihat yang digunakan oleh perusahaan bisnis untuk mengidentifikasi barangnya dan membedakannya dari yang dibuat atau dibawa oleh orang lain. Merek dagang dapat berupa kata atau kelompok kata, huruf, angka, perangkat, nama, bentuk atau penyajian produk atau kemasannya, kombinasi warna dengan tanda, kombinasi warna, dan kombinasi dari salah satu tanda yang disebutkan.

Dengan menunjukkan asal barang dan jasa, merek dagang memiliki dua tujuan penting. Mereka memberi pabrikan dan pedagang perlindungan dari persaingan tidak sehat (satu orang yang mewakili atau lewat untuk menjual barangnya sebagai barang orang lain), dan mereka memberi pelanggan perlindungan dari tiruan (meyakinkan mereka tentang kualitas yang diharapkan). Dalam hal perlindungan hak pemegang merek, undang-undang di sebagian besar negara melampaui aturan persaingan tidak sehat, karena merek dianggap sebagai milik pemegangnya; dan, dengan demikian, penggunaan merek dagang yang tidak sah tidak hanya merupakan representasi yang keliru dan penipuan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak milik pribadi pemegang.

Di sebagian besar negara, pendaftaran merupakan prasyarat untuk kepemilikan dan perlindungan merek. Namun di Amerika Serikat, hak merek dagang diberikan hanya dengan menggunakan merek tersebut; mendaftarkan merek hanya memberikan keuntungan prosedural tertentu kepada pemiliknya dan bukan merupakan prasyarat untuk perlindungan hukum.

Merek tidak perlu digunakan sebelum permohonan pendaftaran diajukan, meskipun sebagian besar negara mengharuskan pemohon memiliki niat yang bonafide untuk menggunakan merek tersebut setelah pendaftaran. Sebelumnya, Amerika Serikat adalah salah satu dari sedikit negara yang membutuhkan penggunaan aktual sebelum pendaftaran. Di bawah Undang-Undang Revisi Undang-Undang Merek Dagang 1988, Amerika Serikat mengizinkan pendaftaran setelah permohonan yang membuktikan niat untuk menggunakan merek dagang dalam waktu dekat.

Di banyak negara, kepemilikan merek dagang tidak diakui sampai merek tersebut telah didaftarkan dan hilang tanpa gugatan untuk jangka waktu tertentu, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada pengguna merek sebelumnya. Bahkan setelah jangka waktu tersebut berlalu, pengguna sebelumnya dapat pindah untuk membatalkan pendaftaran. Setelah beberapa tahun (dari tiga sampai tujuh, tergantung negaranya), pendaftaran dan kepemilikan menjadi tidak bisa diganggu gugat.

Merek yang akan didaftarkan harus memiliki ciri khas. Dalam banyak kasus, sebuah merek, ketika pertama kali digunakan, mungkin tidak berbeda, tetapi seiring berjalannya waktu publik mungkin telah melampirkan makna sekunder padanya, membentuk asosiasi khusus antara merek dan produk, sehingga membuat merek itu berbeda, karenanya dapat didaftarkan.

Ketika pertanyaan tentang pelanggaran (penggunaan tidak sah) merek dagang muncul, pertanyaan hukum utama yang dijawab di pengadilan adalah apakah penggunaan merek oleh terdakwa pelanggar cenderung membingungkan masyarakat pembeli. Di sebagian besar negara, termasuk Amerika Serikat, perlindungan terhadap pelanggaran meluas ke barang atau layanan yang serupa dengan yang dicakup dalam pendaftaran. Di negara-negara yang mengikuti hukum Inggris (sekitar 66 negara), tindakan pelanggaran hanya dapat dilakukan untuk barang-barang yang disebutkan dalam pendaftaran.

Untuk waktu yang lama, hak merek dagang tidak dapat dialihkan secara terpisah dari bisnis yang melampirkannya. Namun, sekarang, karena merek dagang dianggap sebagai properti, merek dapat dijual, diwarisi, atau disewakan, selama pengalihan hak tersebut tidak menipu publik. Di kebanyakan negara, pemberitahuan publik tentang transfer semacam itu harus diberikan. Bentuk transfer yang umum adalah lisensi internasional, di mana pemegang merek dagang mengizinkan penggunaan mereknya di negara asing dengan biaya tertentu. Seringkali dalam kasus seperti itu, penerima lisensi asing harus memenuhi persyaratan kualitas produk tertentu sehingga penggunaan merek tersebut tidak menipu konsumen.

Ada beberapa kasus di mana hak merek dagang bisa hilang. Dua alasan paling serius hilangnya merek dagang adalah kegagalan menggunakan merek dagang terdaftar dan penggunaan merek dagang yang menjadi istilah umum. Di banyak negara, jika merek dagang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, hak perlindungan merek tersebut hilang. Di Amerika Serikat, ketika merek dagang menjadi istilah umum di benak publik (seperti Aspirin, Kleenex, atau Linoleum), pengadilan dapat memutuskan bahwa pemegang merek dagang tidak lagi memiliki hak perlindungan. Di negara lain, pengadilan tidak peduli jika merek tersebut dianggap umum, dan pemegang merek dagang asli tetap memegang semua hak dan hak istimewa merek tersebut.

Meskipun setiap negara memiliki undang-undang merek dagangnya sendiri, ada upaya multinasional yang semakin meningkat untuk memudahkan pendaftaran dan praktik penegakan hukum. Perjanjian internasional pertama adalah Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri tahun 1883, yang telah direvisi secara berkala sejak saat itu. Ini menetapkan standar minimum untuk perlindungan merek dagang dan memberikan perlakuan serupa untuk pemegang merek dagang asing seperti untuk warga negara. Sekitar 100 negara menjadi pihak dalam Konvensi Paris. Undang-undang merek dagang yang seragam telah diberlakukan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Afrika di 13 negara Afrika berbahasa Prancis, Pasar Bersama Andes di Kolombia, Ekuador, dan Peru, di negara-negara Benelux dan Skandinavia, dan di bawah Perjanjian Amerika Tengah tentang Properti Industri (Costa Rika, El Salvador, Guatemala, dan Nikaragua). Sebagai tambahan,hampir 30 negara (sebagian besar Eropa tetapi termasuk Maroko, Aljazair, Vietnam, dan Korea Utara) mematuhi Perjanjian Madrid, yang mengatur proses aplikasi tunggal melalui pengajuan di kantor pusat yang berlokasi di Jenewa.

$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found